CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN LIMBAH SLAG, STEEL SLUDGE, DEBU EAF MILL SCALE, SLUDGE COOLING WATER, KAIN MAJUN TERKONTAMINASI, LAMPU TL DRUM TERKONTAMINASI, AKI BEKAS, OLI BEKAS DAN LAMPU TL


PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN LIMBAH SLAG, STEEL SLUDGE, DEBU EAF
MILL SCALE, SLUDGE COOLING WATER, KAIN MAJUN TERKONTAMINASI, LAMPU TL
DRUM TERKONTAMINASI, AKI BEKAS, OLI BEKAS DAN LAMPU TL

Nomor :

ANTARA

PT. _______________________

DENGAN

PT. ____________________

Pada hari _____,Tgl.________(__/__/20__), yang bertanda tangan dibawah ini :

1. ___________          : Direktur Utama PT. ____________________
                                      Alamat : Jl. ______________. _______
                                      Kabupaten ____________. Tlp._ Fax._
                                      Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. _____________      : ____________ PT. ____________________
                                      Alamat : ________
                                      Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak tersebut terlebih dahulu menerangkan bahwa perjanjian kerja ini dibuat sehubungan dengan PIHAK PERTAMA menyerahkan pengangkutan, pemanfaatan Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke lokasi pembuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah dari Menteri Lingkungan Hidup, adapun ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
Dokumen surat perjanjian kerja ini dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan materai yang cukup beserta dengan lampiran – lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini.

PASAL 2
Surat perjanjian kerja pengangkutan, pemanfaatan Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL ini meliputi lingkup pekerjaan sebagai berikut :

a.         PIHAK KEDUA wajib menyediakan kendaraan untuk mengangkut Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL milik PIHAK PERTAMA ke lokasi pemanfaatan dan pemusnahan PIHAK KEDUA sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA.

b.        PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk memberikan teguran kepada karyawan PIHAK KEDUA, apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang telah dipersyaratkan bersama.

c.         Apabila Pabrik PIHAK PERTAMA berhenti beroperasi, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan informasi  secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK KEDUA.

d.         PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan jasa pengangkutan  Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL hasil pemanfaatan dan pemusnahan sesuai dengan keterangan pekerjaan dan lokasi yang telah ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan menggunakan kendaraan milik PIHAK KEDUA, sesuai dengan ketentuan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak serta sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.

e.         PIHAK KEDUA pelaksanaan pekerjaan pengangkutan Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL minimum 1 (satu) truck/tronton (yang memiliki izin pengangkutan dari Departemen Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup).

f.         PIHAK KEDUA wajib menggantikan kendaraan yang mempunyai izin dari Departemen Perhubungan dan Kementerian Lingkungan Hidup apabila terjadi kerusakan (mogok) atau dinilai tidak layak olek PIHAK PERTAMA maksimal 1 X 24 jam.

g.        PIHAK KEDUA wajib mengangkut Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL milik PIHAK PERTAMA ketempat lokasi pemanfaatan dan pemusnahan Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL yang semestinya.

h.        Quantity minimum yang harus diangkut oleh setiap dum truck PIHAK KEDUA adalah 20 (dua puluh) Ton dengan melampirkan bukti timbangan dari PIHAK PERTAMA.

i.          Dalam melaksanakan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib untuk menjaga kebersihan terhadap lingkungan. PIHAK KEDUA diharuskan untuk menutup bak kendaraan yang akan mengangkut , Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL agar tidak menimbulkan ceceran pada jalan dan kondisi sekitar ash bungker harus bersih.

j.          Seluruh biaya yang terkait pekerjaan tersebut, seperti biaya gaji supir, biaya BBM, biaya maintenance kendaraan, biaya kerusakan kendaraan dan kecelakaan kerja termasuk kerugian pihak ketiga baik didalam dan diluar pabrik menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.

PASAL 3
Masa dan Ketentuan Perjanjian

1.        Perjanjian kerja ini berlaku selama __ (_____) tahun terhitung sejak tanggal _______sampai tanggal ______.

2.        Perjanjian kerja ini akan dievaluasi setiap ___(__) bulan sekali dan PIHAK PERTAMA berhak untuk memutuskan perjanjian kerja ini sebelum masa berlaku perjanjian kerja ini berakhir, apabila terdapat hal – hal yang menimbulkan kesulitan dan/atau  kerugian bagi pihak PERTAMA yang berkaitan dengan perjanjian kerja ini.

PASAL 4
Harga/Tarif

1.        PIHAK PERTAMA akan membayar jasa pengangkutan, pemanfaatan dan pemusnahan , Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL kepada PIHAK KEDUA dengan ketentuan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2.        Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % ditanggung PIHAK PERTAMA dan Pajak Penghasilan (PPH 23) sebesar 2 % ditanggung PIHAK KEDUA.




PASAL 5
Sanksi

1.        PIHAK PERTAMA berhak untuk mengganti atau memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain, apabila PIHAK PERTAMA menilai pekerjaan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan yang telah dipersyaratkan bersama.

2.        Apabila PIHAK KEDUA dikarenakan kesengajaan dan/atau kelalaian tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan PIHAK PERTAMA menghadapi masalah yang berkaitan dengan peraturan lingkungan yang berlaku maupun masyarakat, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk meninjau kembali perjanjian ini dan/atau jika diperlukan dapat melakukan pengakhiran perjanjian kerja ini.

PASAL 6
Pembayaran

1.        PIHAK PERTAMA membayar jasa pengambilan, pengangkutan, pemanfaatan , Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL kepada PIHAK KEDUA selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice dari PIHAK KEDUA diterima oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan jumlah tonase limbah , Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL yang diangkut dari lokasi PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA.

2.        PIHAK KEDUA wajib untuk menyertakan lampiran surat manifest LB3, berita acara dan surat timbangan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA setiap pengajuan invoice.

PASAL 7
Penutup

1.        PIHAK KEDUA dilarang mengalihkan seluruh atau sebagian dari kewajiban kontrak ini kepada pihak lain, jika PIHAK KEDUA mengalihkan kontrak ini baik sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain, maka perjanjian kerja sama ini batal demi hukum dengan sendirinya.

2.         PIHAK PERTAMA tidak terkait atau berkewajiban menyerahkan seluruh olahan , Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL untuk dibuang PIHAK KEDUA.

3.        Kontrak ini dibuat rangkap 2 (dua) dan diberikan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak, serta ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal kontrak.


_______,_________20___

PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA
PT. ________________                                                        PT.______________________





_______________________                                                  ______________________
DIREKTUR UTAMA




Komentar


  1. Aku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Agar Rezeki Kita Lancar dan diberkahi oleh Allah SWT?

CONTOH BERITA ACARA HASIL PEMERIKSAAN TANAH