CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN LIMBAH SLAG, STEEL SLUDGE, DEBU EAF MILL SCALE, SLUDGE COOLING WATER, KAIN MAJUN TERKONTAMINASI, LAMPU TL DRUM TERKONTAMINASI, AKI BEKAS, OLI BEKAS DAN LAMPU TL
PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN LIMBAH SLAG, STEEL
SLUDGE, DEBU EAF
MILL SCALE, SLUDGE COOLING WATER, KAIN MAJUN
TERKONTAMINASI, LAMPU TL
DRUM TERKONTAMINASI, AKI BEKAS, OLI BEKAS DAN LAMPU TL
Nomor :
ANTARA
PT. _______________________
DENGAN
PT. ____________________
Pada hari
_____,Tgl.________(__/__/20__), yang bertanda tangan dibawah ini :
1. ___________ : Direktur Utama PT. ____________________
Alamat : Jl. ______________. _______
Kabupaten
____________. Tlp._ Fax._
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. _____________ :
____________ PT. ____________________
Alamat :
________
Untuk
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak tersebut terlebih dahulu menerangkan
bahwa perjanjian kerja ini dibuat sehubungan dengan PIHAK PERTAMA menyerahkan
pengangkutan, pemanfaatan Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge
Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli
bekas dan Lampu TL milik PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ke lokasi pembuangan
berdasarkan Peraturan Pemerintah dari Menteri Lingkungan Hidup, adapun
ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
Dokumen surat perjanjian kerja ini dan ditandatangani
oleh kedua belah pihak dengan materai yang cukup beserta dengan lampiran –
lampirannya yang merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari surat perjanjian ini.
PASAL 2
Surat perjanjian kerja pengangkutan, pemanfaatan Slag,
Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun
terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL ini
meliputi lingkup pekerjaan sebagai berikut :
a.
PIHAK KEDUA wajib
menyediakan kendaraan untuk mengangkut Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu
EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki
bekas, Oli bekas dan Lampu TL milik PIHAK PERTAMA ke lokasi pemanfaatan dan
pemusnahan PIHAK KEDUA sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA.
b.
PIHAK PERTAMA
mempunyai hak untuk memberikan teguran kepada karyawan PIHAK KEDUA, apabila
pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang telah
dipersyaratkan bersama.
c.
Apabila Pabrik PIHAK
PERTAMA berhenti beroperasi, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan informasi secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK
KEDUA.
d.
PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan jasa
pengangkutan Slag, Steel Sludge, Mill
Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum
terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL hasil pemanfaatan dan
pemusnahan sesuai dengan keterangan pekerjaan dan lokasi yang telah ditentukan
oleh PIHAK PERTAMA dengan menggunakan kendaraan milik PIHAK KEDUA, sesuai dengan
ketentuan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak serta sesuai
dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
e.
PIHAK KEDUA
pelaksanaan pekerjaan pengangkutan Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF,
Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki
bekas, Oli bekas dan Lampu TL minimum 1 (satu) truck/tronton (yang memiliki
izin pengangkutan dari Departemen Perhubungan dan Kementerian Lingkungan
Hidup).
f.
PIHAK KEDUA wajib
menggantikan kendaraan yang mempunyai izin dari Departemen Perhubungan dan
Kementerian Lingkungan Hidup apabila terjadi kerusakan (mogok) atau dinilai
tidak layak olek PIHAK PERTAMA maksimal 1 X 24 jam.
g.
PIHAK KEDUA wajib
mengangkut Slag, Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain
Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL
milik PIHAK PERTAMA ketempat lokasi pemanfaatan dan pemusnahan Slag, Steel
Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi,
Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL yang semestinya.
h.
Quantity minimum
yang harus diangkut oleh setiap dum truck PIHAK KEDUA adalah 20 (dua puluh) Ton
dengan melampirkan bukti timbangan dari PIHAK PERTAMA.
i.
Dalam melaksanakan
pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib untuk menjaga kebersihan terhadap lingkungan.
PIHAK KEDUA diharuskan untuk menutup bak kendaraan yang akan mengangkut , Steel
Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi,
Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL agar tidak menimbulkan
ceceran pada jalan dan kondisi sekitar ash bungker harus bersih.
j.
Seluruh biaya yang
terkait pekerjaan tersebut, seperti biaya gaji supir, biaya BBM, biaya
maintenance kendaraan, biaya kerusakan kendaraan dan kecelakaan kerja termasuk kerugian
pihak ketiga baik didalam dan diluar pabrik menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA.
PASAL 3
Masa dan Ketentuan
Perjanjian
1.
Perjanjian kerja
ini berlaku selama __ (_____) tahun terhitung sejak tanggal _______sampai
tanggal ______.
2.
Perjanjian kerja
ini akan dievaluasi setiap ___(__) bulan sekali dan PIHAK PERTAMA berhak untuk
memutuskan perjanjian kerja ini sebelum masa berlaku perjanjian kerja ini
berakhir, apabila terdapat hal – hal yang menimbulkan kesulitan dan/atau kerugian bagi pihak PERTAMA yang berkaitan
dengan perjanjian kerja ini.
PASAL 4
Harga/Tarif
1.
PIHAK PERTAMA akan
membayar jasa pengangkutan, pemanfaatan dan pemusnahan , Steel Sludge, Mill
Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum
terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL kepada PIHAK KEDUA dengan
ketentuan harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2.
Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 10 % ditanggung PIHAK PERTAMA dan Pajak Penghasilan (PPH
23) sebesar 2 % ditanggung PIHAK KEDUA.
PASAL 5
Sanksi
1.
PIHAK PERTAMA
berhak untuk mengganti atau memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak lain,
apabila PIHAK PERTAMA menilai pekerjaan PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan yang
telah dipersyaratkan bersama.
2.
Apabila PIHAK KEDUA
dikarenakan kesengajaan dan/atau kelalaian tidak melaksanakan pekerjaannya
sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan PIHAK PERTAMA menghadapi masalah
yang berkaitan dengan peraturan lingkungan yang berlaku maupun masyarakat, maka
PIHAK PERTAMA berhak untuk meninjau kembali perjanjian ini dan/atau jika
diperlukan dapat melakukan pengakhiran perjanjian kerja ini.
PASAL 6
Pembayaran
1.
PIHAK PERTAMA
membayar jasa pengambilan, pengangkutan, pemanfaatan , Steel Sludge, Mill
Scale, Debu EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum
terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan Lampu TL kepada PIHAK KEDUA selambat –
lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah invoice dari PIHAK KEDUA diterima oleh
PIHAK PERTAMA berdasarkan jumlah tonase limbah , Steel Sludge, Mill Scale, Debu
EAF, Sludge Cooling Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki
bekas, Oli bekas dan Lampu TL yang diangkut dari lokasi PIHAK PERTAMA oleh
PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA wajib
untuk menyertakan lampiran surat manifest LB3, berita acara dan surat timbangan
yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA setiap pengajuan invoice.
PASAL 7
Penutup
1.
PIHAK KEDUA
dilarang mengalihkan seluruh atau sebagian dari kewajiban kontrak ini kepada
pihak lain, jika PIHAK KEDUA mengalihkan kontrak ini baik sebagian maupun
keseluruhan kepada pihak lain, maka perjanjian kerja sama ini batal demi hukum
dengan sendirinya.
2.
PIHAK PERTAMA tidak terkait atau berkewajiban
menyerahkan seluruh olahan , Steel Sludge, Mill Scale, Debu EAF, Sludge Cooling
Water, Kain Majun terkontaminasi, Drum terkontaminasi, Aki bekas, Oli bekas dan
Lampu TL untuk dibuang PIHAK KEDUA.
3.
Kontrak ini dibuat
rangkap 2 (dua) dan diberikan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama untuk masing – masing pihak, serta ditandatangani pada hari dan tanggal
tersebut pada awal kontrak.
_______,_________20___
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
PT. ________________ PT.______________________
_______________________ ______________________
DIREKTUR UTAMA
BalasHapusAku indriaty manirjo, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. Saya mendapat pinjaman saya Rp850,000,000 dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui MAGRETSPENCERLOANCOMPANY dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. (magretspencerloancompany@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (indriatymanirjo010@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.